PEMERINTAH DESA CARINGIN
KECAMATAN CISOKA
KABUPATEN TANGERANG
PROVINSI BANTEN
Pemerintahan
Desa Caringin Periode
Tahun 2015-2021 adalah merupakan penerapan dari Visi
dan Misi Kepala Desa
dengan memperhatikan kebijakan dan kearifan lokal serta kemampuan dan adat
istiadat setempat dengan pertimbangan utama faktor keseimbangan, kewilayahan
dan Sumber Daya Manusia baik Aparatur Pemerintahan Desa Caringin dan mayoritas lapisan masyarakat yang
lebih luas.
Luas Wilayah Desa Caringin 267 Ha dengan
jumlah penduduk : 8.397 Jumlah
Laki-laki : 4.189 Jiwa Jumlah Perempuan : 4.208 Jiwa dan Jumlah KK : 1.927 yang terdiri dari 5 RW dan 30 RT dengan dan hal ini harus menjadi
bahan pertimbangan utama dalam penyusunan Visi dan Misi serta Program Kerja
Pemerintah Desa kedepan.
Keanekaragaman latar belakang pendidikan,
budaya, mata pencaharian dan lain-lain harus dapat dipersatukan dalam suatu
Visi yang menyentuh semua kalangan, dan seluruh lapisan masyarakat harus dapat
mengerti makna Visi yang dibuat dan terlebih harus dapat merasakan manfaatnya
dalam peningkatan kesejahteraan pada umumnya. Oleh karenanya unsur transparansi
dan partisifatif dari warga masyarakat luas juga harus menjadi bahan
pertimbangan utama dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Pemerintahan
ini.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya
dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Pemerintahan Desa ini adalah dari
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada baik di lingkungan Aparatur Pemerintah,
maupun pada warga masyarakat secara keseluruhan. Karena dengan Sumber Daya
Masyarakat yang lebih baik dan memadai diharapkan akan meningkatnya pelayanan
masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) masing-masing
VISI
Dengan berbagai
pertimbangan Desa Caringin yang
lebih maju dan lebih baik di berbagai bidang secara menyeluruh untuk seluruh
lapisan masyarakat Desa, menetapkan Visi Kepala Desa Caringin Kecamatan
Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Periode
2015
–2021 sebagai
berikut :
“Terciptanya Desa yang Maju dan Sejahtera
M I S I :
1.
Meningkatkan Pelayanan Masyarakat
2.
Penertiban Administrasi Pemerintahan
Desa
3.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya
Manusia bagi Aparatur
Pemerintahan
Desa ;
4.
Menumbuhkembangkan dan Melestarikan Budaya
5.
Meningkatkan Kegiatan Pembangunan desa secara Umum
6.
Menggali Potensi Desa dalam rangka Peningkatan
Pendapatan
Asli
Desa
7.
Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Kelembagaan dalam
menunjang kemandirian Kemampuan
8.
Intensifikasi dan ektensifikasi pertanian
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa :
1.
Penyelenggaraan kewenangan desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa di danai oleh APB
Desa.
2.
Penyelenggaraan kewenangan local
berskala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1 )selain didanai oleh APB Desa,
juga dapat di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
3.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang
ditugaskan oleh Pemerintah di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Keuangan Desa
merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan
bagian dari proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah Desa Caringin dilakukan dengan mempertimbangkan
keuangan desa yang ada.
Harapan
dari Pemerintah Desa Caringin masalah
Dana-dana bantuan dari Pemerintah
Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus diperbesar untuk
menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Caringin baik fisik maupun non fisik. Semua
kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai
dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
STRUKTUR ORGANISASI
TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar